Lembaga Layanan Pendikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengan (LLDIKTI Wilayah VI) mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu bentuk fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi dengan melakukan pembinaan, dan pelayanan dalam pengajuan jabatan fungsional akademik dosen (JAFA).

Laman ini memberikan informasi terkait dengan usulan jabatan fungsional akademik dosen, sehingga memberikan informasi dan kepastian terkait dengan pengajuan JAFA. Untuk mengetahui status usulan yang sedang diajukan silahkan masukan NIDN dan memilih usulan jabatan kemudian tekan tombol lacak usulan.


Dalam proses penilaian angka kredit masih ditemukan banyak ketidaksesuaian antara usulan yang diajukan oleh dosen dan hasil penilaian tim Penilai Angka Kredit (PAK), sehingga berimbas pada ditolaknya proses pengajuan dan tidak sesuainya nilai yang diusulkan. Hal tersebut berasal dari ketidaklengkapan syarat pengajuan, maupun ketidaksesuaian dengan Pedoman Penilaian Angka Kredit akibat dari ketidakpahaman pengusul.

Dalam rangka meningkatkan percepatan proses penilaian JAFA di LLDIKTI Wilayah VI, maka kami menyusun buku “Best Practice Penilaian Jabatan Fungsional Akademik Dosen”, sehingga menjadi pedoman bagi Dosen sebelum melakukan pengusulan bahkan persiapan ketika menghasilkan luaran yang akan diusulkan supaya sesuai Pedoman dan pedoman bagi Penilai PAK dalam menentukan penilaian sehingga antar Dosen dan Penilai memiliki persepsi yang sama.

Download Best Practise